jph x kemenag-01-01

LAYANAN PRODUK HALAL

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAGELANG

Produk Layanan Halal

Persyaratan:
  1. Surat Permohonan,
  2. Dokumen Ketetapan Halal beserta lampirannya,
  3. Dokumen rekomendasi perubahan nama produk oleh instansi pemerintah terkait*.

        keterangan: *Jika terdapat perubahan nama produk

Pengajuan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal Akibat Akuisisi

  1. Surat Permohonan, 
  2. Surat pernyataan tidak terjadi perubahan pada jenis produk, nama produk, jumlah produk, bahan, proses produksi halal, lokasi produksi/pabrik, 
  3. Dokumen bukti peralihan kepemilikan/akta pendirian Perusahaan,
  4. Dokumen Ketetapan Halal yang telah direvisi beserta lampirannya,
  5. Dokumen NIB berbasis risiko terbaru,
  6. Surat permohonan mapping akun.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal 

Ajukan Permohonan Perubahan Data Pada Serifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Perubahan Data

Waktu Pengerjaan:30 Hari sejak berkas lengkap diterima
Persyaratan:1)    Email aktif;
2)    NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko;
3)    Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL;
4)    Memiliki Penyelia Halal;
5)    Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);
6)    KTP Pelaku Usaha;
7)    Email & Nomor HP Pelaku Usaha;

8)    Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler

Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal

Waktu Pengerjaan:90 Hari sejak berkas lengkap diterima
Persyaratan:

1) Email aktif;
2) NIB (Nomor Induk Berusaha);
3) Pelaku usaha memiliki akun SIHALAL;
4) Memiliki Penyelia Halal;
5) Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);
6) KTP Pelaku Usaha;
7) Email & Nomor HP Pelaku Usaha;
8) Foto Produk (dilakukan di lokasi produksi);
9) Dokumen Informasi Produk, mencakup:
· Daftar bahan & merk bahan yang digunakan;
· Alur pembuatan produk;
· Alamat lengkap tempat produksi & outlet;
· Modal awal usaha;
· Luas lahan produksi.
Daftar produk yang dapat mendaftar Self-Declare
Alur dan Ketentuan Self-Declare
Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal

Waktu Pengerjaan:21 Hari sejak berkas lengkap diterima

Infografis Halal

Data dan Informasi

Frequently Asked Questions - Halal

FAQ Sertifikasi Halal
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Melalui sertifikasi ini, produk akan diperiksa mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusinya. Jika semuanya memenuhi standar halal, maka produk tersebut akan mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Apa itu LPH?
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH menelusuri bahan, proses produksi, dan kebersihan alat untuk memastikan produk sesuai standar halal. Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan Sertifikat Halal.
Apa itu BPJPH?
BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah badan pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Apa itu Penyelia Halal?
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Proses Produk Halal (PPH) dilakukan sesuai kriteria jaminan produk halal dan syariat Islam.
Apa itu Fatwa Halal MUI?
Fatwa Halal MUI adalah keputusan resmi Majelis Ulama Indonesia tentang status kehalalan suatu produk. Fatwa ini menjadi dasar bagi BPJPH dalam penerbitan Sertifikat Halal.
Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menandakan bahwa usaha tersebut terdaftar secara legal di pemerintah.
Apa itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah daftar klasifikasi resmi kegiatan ekonomi di Indonesia. Kode KBLI digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan bidang kegiatannya dan menjadi acuan dalam sistem OSS.
Produk apa saja yang dapat disertifikasi halal?
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang dinyatakan tidak halal. Produk yang dimaksud mencakup:
  • Makanan dan minuman
  • Obat dan kosmetik
  • Produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia
Apa perbedaan sertifikasi halal self-declare dengan sertifikat halal reguler?
  • Self-Declare: untuk UMK, proses sederhana, omzet ≤ Rp500 juta/tahun, tanpa bahan kritis.
  • Reguler: untuk usaha menengah/besar, proses kompleks, omzet > Rp500 juta/tahun, menggunakan bahan kritis yang ditelusuri kehalalannya.
Bagaimana prosedur sertifikasi halal?
  • Self-Declare: Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri dan didampingi P3H.
  • Reguler: Melalui pemeriksaan LPH dan fatwa MUI.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui: 👉 ptsp.kemenagkotamagelang.id
Berapa lama proses sertifikasi halal?
  • Self-Declare: ±21 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Reguler: ±30–90 hari kerja.
Berapa lama masa berlaku sertifikasi halal?
Sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi. (PP No. 42 Tahun 2024 & UU No. 6 Tahun 2023)
Apakah sertifikasi halal dikenakan biaya?
  • Self-Declare: Gratis bagi UMK yang memenuhi syarat.
  • Reguler:
    • UMK: Rp 300.000
    • Menengah: Rp 5.000.000
    • Besar: Rp 12.500.000
Biaya pemeriksaan LPH dihitung berdasarkan rumus:
Mandays × Unit Cost (Sesuai Kep. Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021)
Apakah produk non-halal wajib memiliki keterangan?
Ya. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, produk non-halal wajib mencantumkan label “Tidak Halal” untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan transparansi bagi konsumen.
Kontak LPH di Kota Magelang?
LPH Zamzami
📞 WhatsApp: 0851-8518-9264
📧 Email: lphzamzamimagelang@gmail.com
Apakah setelah memiliki sertifikat halal, usaha saya akan dikenakan pajak?
Tidak. Memiliki sertifikat halal tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Pajak usaha tetap diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau status NPWP.

Hubungi Kami

Pengaduan Layanan & Produk Halal
Jenis Pengaduan:

  • Pengaduan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan
  • Pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal

 Copyright © 2025 Kementerian Agama Kota Magelang x JPH