| Persyaratan | : |
keterangan: *Jika terdapat perubahan nama produk Pengajuan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal Akibat Akuisisi
Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Ajukan Permohonan Perubahan Data Pada Serifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Perubahan Data |
| Waktu Pengerjaan | : | 30 Hari sejak berkas lengkap diterima |
| Persyaratan | : | 1) Email aktif; 2) NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko; 3) Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL; 4) Memiliki Penyelia Halal; 5) Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal); 6) KTP Pelaku Usaha; 7) Email & Nomor HP Pelaku Usaha; 8) Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH. Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal |
| Waktu Pengerjaan | : | 90 Hari sejak berkas lengkap diterima |
| Persyaratan | : | 1) Email aktif; |
| Waktu Pengerjaan | : | 21 Hari sejak berkas lengkap diterima |
Sertifikasi halal adalah proses untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Melalui sertifikasi ini, produk akan diperiksa mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusinya. Jika semuanya memenuhi standar halal, maka produk tersebut akan mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal adalah Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH akan menelusuri bahan, proses produksi, hingga kebersihan alat yang digunakan untuk memastikan produk benar-benar sesuai dengan standar halal. Hasil pemeriksaan dari LPH inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan Sertifikat Halal.
BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab mengawasi dan memastikan PPH (Proses Produk Halal) yang dilakukan sesuai dengan kriteria jaminan produk halal dan syariat yang berlaku.
Fatwa Halal MUI adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Fatwa halal inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda bahwa usaha tersebut terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan daftar klasifikasi resmi kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia, yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha berdasarkan bidang kegiatannya dengan kode yang disusun oleh BPS. Kode ini terdiri dari 4-5 angka, dan menjadi penentu bidang usaha yang akan dicatat dalam OSS. Kumpulan Kode KBLI dapat dilihat pada link berikut.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang dinyatakan tidak halal. Produk yang dapat disertifikasi halal mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
• SH Self-Declare: Diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non halal, omzet max. 500 jt/tahun, dan produk tidak mengandung bahan kritis. • SH Reguler: Berlaku untuk usaha menengah dan besar, memiliki proses produksi kompleks, omzet usaha > 500 jt/tahun, dan produk menggunakan bahan kritis yang telah ditelusuri kehalalannya.
• SH Self-Declare: Pelaku Usaha (PU) membuat pernyataan mandiri (self-declare) dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) • SH Reguler: Melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa MUI. • Proses pendaftaran dapat diakses pada: Fitur Pendaftaran (https://ptsp.kemenagkotamagelang.id/)
• SH Self-Declare: Prosesnya relatif lebih cepat sekitar 21 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. • SH Reguler: Memerlukan waktu 30-90 hari kerja.
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 88 Ayat 2) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 63B, disebutkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan Bahan dan/ proses produksinya.
• SH Self-Declare: Gratis (ditanggung pemerintah untuk UMK yang memenuhi syarat) • SH Reguler: (belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH) Usaha Mikro dan Kecil = Rp 300.000 Usaha Menengah = Rp 5.000.000 Usaha Besar = Rp 12.500.000 (per sertifikat/per 1 jenis produk/ per 1 kali pengajuan) Rumus perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH: Mandays x Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk (Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021)
Ya, produk non-halal wajib memiliki keterangan non-halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta transparansi informasi kepada konsumen, khususnya konsumen Muslim.
LPH Zamzami: Nomor WhatsApp: 085185189264 Email: lphzamzamimagelang@gmail.com
Tidak. Mengajukan atau memiliki sertifikat halal tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Pajak usaha diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ditentukan berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau status kepemilikan NPWP.
Copyright © 2025 Kementerian Agama Kota Magelang x BPJPH