jph x kemenag-01-01

LAYANAN PRODUK HALAL

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAGELANG

Produk Layanan Halal

Persyaratan:
  1. Surat Permohonan,
  2. Dokumen Ketetapan Halal beserta lampirannya,
  3. Dokumen rekomendasi perubahan nama produk oleh instansi pemerintah terkait*.

        keterangan: *Jika terdapat perubahan nama produk

Pengajuan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal Akibat Akuisisi

  1. Surat Permohonan, 
  2. Surat pernyataan tidak terjadi perubahan pada jenis produk, nama produk, jumlah produk, bahan, proses produksi halal, lokasi produksi/pabrik, 
  3. Dokumen bukti peralihan kepemilikan/akta pendirian Perusahaan,
  4. Dokumen Ketetapan Halal yang telah direvisi beserta lampirannya,
  5. Dokumen NIB berbasis risiko terbaru,
  6. Surat permohonan mapping akun.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal 

Ajukan Permohonan Perubahan Data Pada Serifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Perubahan Data

Waktu Pengerjaan:30 Hari sejak berkas lengkap diterima
Persyaratan:1)    Email aktif;
2)    NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko;
3)    Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL;
4)    Memiliki Penyelia Halal;
5)    Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);
6)    KTP Pelaku Usaha;
7)    Email & Nomor HP Pelaku Usaha;

8)    Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler

Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal

Waktu Pengerjaan:90 Hari sejak berkas lengkap diterima
Persyaratan:

1) Email aktif;
2) NIB (Nomor Induk Berusaha);
3) Pelaku usaha memiliki akun SIHALAL;
4) Memiliki Penyelia Halal;
5) Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);
6) KTP Pelaku Usaha;
7) Email & Nomor HP Pelaku Usaha;
8) Foto Produk (dilakukan di lokasi produksi);
9) Dokumen Informasi Produk, mencakup:
· Daftar bahan & merk bahan yang digunakan;
· Alur pembuatan produk;
· Alamat lengkap tempat produksi & outlet;
· Modal awal usaha;
· Luas lahan produksi.
Daftar produk yang dapat mendaftar Self-Declare
Alur dan Ketentuan Self-Declare
Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal

Waktu Pengerjaan:21 Hari sejak berkas lengkap diterima

Add Your Heading Text Here

FAQ-Informasi Seputar Halal

FAQ Halal
Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Melalui sertifikasi ini, produk akan diperiksa mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusinya. Jika semuanya memenuhi standar halal, maka produk tersebut akan mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Apa itu LPH?

LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal adalah Lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH akan menelusuri bahan, proses produksi, hingga kebersihan alat yang digunakan untuk memastikan produk benar-benar sesuai dengan standar halal. Hasil pemeriksaan dari LPH inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan Sertifikat Halal.

Apa itu BPJPH?

BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.

Apa itu Penyelia Halal?

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab mengawasi dan memastikan PPH (Proses Produk Halal) yang dilakukan sesuai dengan kriteria jaminan produk halal dan syariat yang berlaku.

Apa itu Fatwa Halal MUI?

Fatwa Halal MUI adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Fatwa halal inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

Apa itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda bahwa usaha tersebut terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Apa itu KBLI?

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan daftar klasifikasi resmi kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia, yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha berdasarkan bidang kegiatannya dengan kode yang disusun oleh BPS. Kode ini terdiri dari 4-5 angka, dan menjadi penentu bidang usaha yang akan dicatat dalam OSS. Kumpulan Kode KBLI dapat dilihat pada link berikut.

Produk apa saja yang dapat di sertifikasi halal?

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang dinyatakan tidak halal. Produk yang dapat disertifikasi halal mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Apa perbedaan sertifikasi halal self-declare dengan sertifikat halal reguler?

• SH Self-Declare: Diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non halal, omzet max. 500 jt/tahun, dan produk tidak mengandung bahan kritis. • SH Reguler: Berlaku untuk usaha menengah dan besar, memiliki proses produksi kompleks, omzet usaha > 500 jt/tahun, dan produk menggunakan bahan kritis yang telah ditelusuri kehalalannya.

Bagaimana prosedur sertifikasi halal?

• SH Self-Declare: Pelaku Usaha (PU) membuat pernyataan mandiri (self-declare) dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) • SH Reguler: Melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa MUI. • Proses pendaftaran dapat diakses pada: Fitur Pendaftaran (https://ptsp.kemenagkotamagelang.id/)

Berapa lama proses sertifikasi halal?

• SH Self-Declare: Prosesnya relatif lebih cepat sekitar 21 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. • SH Reguler: Memerlukan waktu 30-90 hari kerja.

Berapa lama masa berlaku sertifikasi halal?

Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Pasal 88 Ayat 2) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 63B, disebutkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan Bahan dan/ proses produksinya.

Apakah sertifikasi halal dikenakan biaya? Jika Ya, berapa biaya sertifikasi halal?

• SH Self-Declare: Gratis (ditanggung pemerintah untuk UMK yang memenuhi syarat) • SH Reguler: (belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH) Usaha Mikro dan Kecil = Rp 300.000 Usaha Menengah = Rp 5.000.000 Usaha Besar = Rp 12.500.000 (per sertifikat/per 1 jenis produk/ per 1 kali pengajuan) Rumus perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH: Mandays x Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk (Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021)

Apakah produk non-halal wajib memiliki keterangan?

Ya, produk non-halal wajib memiliki keterangan non-halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta transparansi informasi kepada konsumen, khususnya konsumen Muslim.

Kontak LPH di Kota Magelang?

LPH Zamzami: Nomor WhatsApp: 085185189264 Email: lphzamzamimagelang@gmail.com

Apakah setelah memiliki sertifikat halal, usaha saya akan dikenakan pajak?

Tidak. Mengajukan atau memiliki sertifikat halal tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Pajak usaha diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ditentukan berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau status kepemilikan NPWP.

 Copyright © 2025 Kementerian Agama Kota Magelang x BPJPH