Kota Magelang (Humas) – Pengawas Produk Halal dan Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Magelang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Shelter Kota Magelang, Selasa (22/10/2025).

Kegiatan ini bertempat di aula Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindag) Kota Magelang selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, dihadiri para pedagang kaki lima shelter Kota Magelang.

Acara ini diselenggarakan oleh Disperindag sebagai bagian dari Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha kecil mengenai pentingnya jaminan produk halal, serta mendukung percepatan sertifikasi halal bagi sektor usaha mikro.

Dalam kesempatan tersebut, Gara Zawa Kemenag Kota Magelang, H. Abdul Haris Tri Kusuma Edi, bersama Pengawas Produk Halal, Fadilla Panca Syaputri, memberikan sosialisasi terkait alur pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka juga menjelaskan secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikat halal.

H. Abdul Haris mengungkapkan bahwa Kemenag melalui PPH dan Gara Zawa berkomitmen mendukung percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Harapan kami, seluruh pedagang kaki lima di Kota Magelang nantinya dapat memiliki sertifikat halal, sehingga produk yang beredar benar-benar terjamin kehalalannya,” ujarnya.

“Program sertifikasi halal ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Kami siap mendampingi dan membantu prosesnya agar lebih mudah dan cepat,” tambah Fadilla.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya sertifikasi halal serta mampu mengurus pendaftaran secara mandiri melalui sistem SiHalal. (HS/SVS).